Berikut Syarat dari Kemendikbudristek Tentang Pelaksanaan Pendidikan Tatap Muka di Masa PPKM

photo author
- Rabu, 11 Agustus 2021 | 14:29 WIB
Ilustrasi aktivitas peserta didik PTM (dok haluan)
Ilustrasi aktivitas peserta didik PTM (dok haluan)

KONTENJATENG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya mengeluarkan kebijakan memperbolehkan Pendidikan Tatap Muka (PTM) di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM Level 4, 3, 2, di wilayah Jawa dan Bali, hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman, mengatakan bahwasannya PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3.

Hendarman mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan aturan PPKM terbaru. Akan tetapi, Hendarman menegaskan satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Juknis Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi

Lebih lanjut, Hendarman juga menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 berlangsung secara dinamis, serta menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu juga, Hendarman menambahkan bahwasannya bagi orangtua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Wahyu Budi

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X