KONTENJATENG.COM-BNN Purbalingga menangkap Oknum anggota Polres Purbalingga berinisial WS (45). WS Ditangkap terkait kepimilikan sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Purbalingga saat para awak media mengkonfirmasi Kapolres Purbalingga Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto, Jumat siang 13 Agustus 2021.
"Ya benar anggota Polres Purbalingga. Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya.
Baca Juga: Disinilah Makam Seorang Jurnalis Mem'Viral'kan Kemerdekaan Indonesia
WS merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
"Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan. Saat ini masih kami proses. Sekarang masih di BNNK Purbalingga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena memilik sabu terus berproses.
Jumat 13 Agustus 2021, BNNK Purbalingga menggelar konferensi pers serta menghadirkan para tersangka.
"Ada dua tersangka, satu berinisial WS (45) satunya lagi SP (42). Salah satunya oknum polisi," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat pagi 13 Agustus 2021.***