regional

Rutan Kelas IIA Pekalongan Usulkan 100 Orang Warga Binaan Untuk Terima Remisi Kemerdekaan

Senin, 16 Agustus 2021 | 18:39 WIB
Warga Binaan Pemasyarakatan Pekalongan./pekalongankota/dok

KONTENJATENG.COM-Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan yang mengusulkan sebanyak 100 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 besok.

Bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, Oleh karena itu Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit menyebutkan, dari 100 WBP Rutan yang diusulkan mendapatkan remisi, 2 orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

Baca Juga: Jokowi: Pandemi Jadi Momentum Perkuat Respons Kelembagaan

Anggit Yongki Setiawan mengungkapkan bahwa, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas.

“Untuk Remisi Kemerdekaan bagi WBP Rutan Kelas II A Pekalongan di tahun 2021 ini sejumlah 100 orang, terdiri dari 98 orang mendapatkan RU I dan 2 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dengan rincian 69 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 19 orang potongan tahanan 2 bulan, 8 orang mendapatkan potongan tahanan 3 bulan dan 4 orang mendapatkan potongan tahanan 4 bulan,” terang Anggit, saat ditemui di Kantor Rutan Kelas II A Pekalongan,Senin(16/8/2021).

Baca Juga: Ribuan Warga Afghanistan Kabur Naik Pesawat, Tandai Dimulainya Era Rezim Taliban Di Afganistan

Lebih lanjut, Anggit menjelaskan, tidak semua warga binaan diusulkan mendapat remisi umum di momen peringatan Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini.

Syaratnya, mereka taat dan patuh serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Rutan. Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.

Baca Juga: UPTD BLK Pekalongan Tingkatkan Kualitas Peserta Program OJT di Berbagai Tempat

“Untuk kasus pidana mereka bervariasi ada yang kriminal, narkotika tapi untuk narkotika disini rata-rata pelanggarannya belum terlalu tinggi masa pidananya. Kriteria untuk mendapatkan remisi tentunya yang bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib baik di rutan maupun dengan instansi terkait, intinya tidak ada perkara lain, dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. Untuk penghuni Rutan saat ini sebanyak 230 orang WBP,karena kami ditunjuk sebagai pilot project, kami sudah mempersiapkan untuk memindahkan ke UPT lain ,karena kapasitas di Rutan ini 197 orang,” pungkasnya.***

Tags

Terkini