"Ini yang perlu dibuka agar publik tidak menerka-nerka atau menduga-duga. Hanya saja jika itu sifatnya substansi perkara, publik harus menunggu kebenarannya di persidangan," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dua orang tersangka yang dimaksud adalah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), selaku pihak swasta. Dalam perkara tersebut, Budhi Sarwono diduga menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.***
Artikel Terkait
Taksi Terbang Bakal Beroperasi di Indonesia, Dikendalikan Tanpa Supir
Kwaran Gunungpati Raih Peringkat II Pandu Citraloka Tingkat Provinsi
Kisah Perdebatan Antara Nabi Adam As dan Nabi Musa As
Ganjaran Surga Bagi Seseorang yang Menyingkirkan Gangguan dari Jalan
Kecelakaan Maut di Jalur Breksi Prambanan Tewaskan 6 Orang