Baca Juga: Ada China Dibelakang Rencana Pemindahan Ibu Kota, Begini Kata Muhammad Said Didu
Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
WG diancam dengan Undang-Undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
DPRD Purwakarta Tanggapi Soal Kasus Pencabulan terhadap Anak
Pemkab Cilacap Gelar Simulasi Pembukaan Wisata di Kemit Forest