UMP Jateng Tahun 2022, Ganjar Kaji Penetapan UMP Ganda

photo author
- Jumat, 19 November 2021 | 13:36 WIB
UMP Jateng Tahun 2022, Ganjar Kaji Penetapan UMP Ganda
UMP Jateng Tahun 2022, Ganjar Kaji Penetapan UMP Ganda

KONTENJATENG.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda.

Formula itu dianggap paling tepat di tengah kondisi ekonomi yang tergoncang pasca pandemi.

Hal itu disampaikan Ganjar usai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11).

Ganjar mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula itu.

Baca Juga: 5 Weton yang Banjir Rejeki di Bulan Desember 2021, Ada Sabtu Wage dan Jumat Kliwon

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Siaran Langsung WorldSBK dan WorldSSP Indonesia 2021 Sirkuit Mandalika

"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," katanya.

Dari diskusi yang dilakukan Ganjar dengan sejumlah pihak itu, ia menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak. Untuk itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak.

"Kalau dipukul rata, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan. Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapu yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Provinsi Nusa Tenggara Timur Tanggal 21 November 2021, Tersedia Dosis 1 dan Dosis 2

Baca Juga: Jadwal Vaksin Provinsi Nusa Tenggara Barat Sabtu 20 November 2021, Dosis 1 dan Dosis 2

Menurutnya, saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.

"Kalau diizinkan, kita akan buat formula UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi. Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu," tegasnya.

Selain UMP ganda, Ganjar juga mendorong semua perusahaan menerapkan struktur skala upah di masing-masing tempat kerja. Bagi mereka yang sudah bekerja di atas satu tahun, maka harus disesuaikan gajinya berdasarkan aturan struktur skala upah itu.

Baca Juga: Jadwal Vaksin RSIA CEMPAKA AZ ZAHRA Aceh Bulan November 2021, ada dosis 1 dan dosis 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X