Polres Pati Berikan Pelayanan SKCK Delivery untuk Ibu Hamil, Lansia dan Kaum Disabilitas

photo author
- Sabtu, 14 Agustus 2021 | 10:02 WIB
Petugas delivery. /HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink./
Petugas delivery. /HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink./

KONTENJATENG.COM – Sesuai dengan motto Polri PRESISI kali ini, Polres Pati meluncurkan program pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Delivery.

Program ini diberikan sebagai salah satu solusi bagi masyarakat yang tak bisa mengurus online ataupun hadir ke loket SKCK di Polres Pati.

Seperti diketahui, SKCK kini kini telah bertransformasi dalam berbagai bentuk. Ada yang berupa SKCK Keliling, SKCK road to Pasar, bahkan SKCK online pun kini telah bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Jadi Yang Pertama Bantu Anak Korban Pandemi Covid-19, Program Aku Sedulurmu Dapat Penghargaan UNICEF

Namun, Polres Pati menghadirkan hal yang berbeda. Transformasi SKCK tak hanya sekedar di dunia digital, namun mengedepankan pelayanan yang hadir lebih dekat dengan masyarakat.

Bagi masyarakat Pati yang ingin memanfaatkan pelayanan ini, berikut adalah syarat yang harus di penuhi untuk mendapatkan pelayanan SKCK Delivery :

Pemohon mengajukan permohonan SKCK melalui Email/Whatsapp dengan Fomat skck/nama/jenis kelamin/agama/tempat dan tanggal lahir/tempat tinggal/NIK KTP/Rumus Sidik Jari/keperluan ke email : [email protected] atau Whatsapp : 0821 3358 3944 dengan melampirkan berkas sebagai Berikut :

1. Foto/scand SKCK Asli/Foto Copy/Kartu Rumus Sidik Jari.
2. Foto/scand KTP (kartu Tanda Penduduk) Identitas Lain.
3. Foto/scand Kartu Keluarga (KK).
4. Foto/Scand Akta Kelahiran/Ijazah.
5. Scand File foto bewarna dengan background merah tampak kedua telinga dan jika menggunakan jilbab tidak boleh menggunakan cadar.

Baca Juga: Ingin Merdeka Dari Covid-19, Taj Yasin: Ayo Jadi Pahlawan di Masa Pandemi

Setelah berkas diterima petugas SKCK akan menginformasikan dan bila sudah jadi akan diantar ketujuan (hanya untuk dalam kota dan berlaku hanya untuk wanita hamil, lansia dan kaum disabilitas).

Untuk biaya penerbitan yang dibebankan adlah sebesar Rp. 30.000 sesuai dengan PP RI No. 76 Tahun 2020.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: portalpati.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X