KONTENJATENG.COM-BNN Purbalingga menangkap Oknum anggota Polres Purbalingga berinisial WS (45). WS Ditangkap terkait kepimilikan sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Purbalingga saat para awak media mengkonfirmasi Kapolres Purbalingga Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto, Jumat siang 13 Agustus 2021.
"Ya benar anggota Polres Purbalingga. Kami akan bertindak tegas kepada anggota Polri yang terlibat atau menggunakan narkoba," katanya.
Baca Juga: Disinilah Makam Seorang Jurnalis Mem'Viral'kan Kemerdekaan Indonesia
WS merupakan anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Purbalingga berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
"Jika keterlibatan WS tergolong berat, sanksi yang akan diberikan berupa pemecatan. Saat ini masih kami proses. Sekarang masih di BNNK Purbalingga," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus penangkapan oknum polisi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga karena memilik sabu terus berproses.
Jumat 13 Agustus 2021, BNNK Purbalingga menggelar konferensi pers serta menghadirkan para tersangka.
"Ada dua tersangka, satu berinisial WS (45) satunya lagi SP (42). Salah satunya oknum polisi," kata Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Jumat pagi 13 Agustus 2021.***
Artikel Terkait
Ganjar Sebut Salah Satu Anggota PASKIBRAKA Anak Mama
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Ajak Masyarakat Untuk Jadi Pahlawan
Sekda Jepara Dibebastugaskan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo : Bupatinya Coba Konsultasi ke Saya
Disinilah Makam Seorang Jurnalis yang Mem'Viral'kan Kemerdekaan Indonesia
Taliban Sudah Kuasai 8 Ibu Kota Provinsi , Keberadaan WNI di Afganistan Terpantau Sehat dan Aman
Puluhan Hektar Sawah Alami Kekeringan, Petani di Bandung Barat Tiga Tahun Tidak Bisa Tanam Padi