Polda Jateng Larang Warga Adakan Acara HUT RI Ke-76, Begini Penjelasannya

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 10:17 WIB
Polda Jateng Larang Warga Adakan Acara HUT RI ke-76 yang menyebabkan kerumunan. (Dok.Humas Prov Jateng)
Polda Jateng Larang Warga Adakan Acara HUT RI ke-76 yang menyebabkan kerumunan. (Dok.Humas Prov Jateng)

KONTENJATENG.COM-Dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 biasanya masyarakat menggelar perlombaan untuk memeriahkannya. Namun beda untuk perayaan HUT RI ke-76 saat ini.

Pasalnya Polda Jateng resmi melarang warga mengadakan acara peringatan HUT RI ke-76. Hal tersebut dilarang karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran virus covid-19.

Karena dikhawatirkan hal tersebut akan menyebabkan kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Setelah Memanfaatkan Masa Sanggah 21 Peserta CASN Dinyatakan Memenuhi Syarat

Secara tegas Polda Jawa Tengah melarang warga menggelar perlombaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 76 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Petugas dari Kepolisian akan memantau dan akan membubarkan jika ada warga yang nekat menyelenggarakannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.

Baca Juga: Jamaah Bertanya perihal Tempat Angker dan Roh Gentayangan, Begini Penjelasan Ust Khalid Basalamah

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Kombes Pol Iqbal Al Qudusy pada Minggu, 15 Agustus 2021.

"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," tegas Kombes Pol Iqbal Al Qudusy.

Maka dari itu Kombes Pol Iqbal Al Qudusy menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 76.

Baca Juga: Nasihat Syeh Ali Jaber, Amalkan 4 Amalan Ini Rezeki Akan Mudah Datang

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Kombes Pol Iqbal Al Qudusy.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Al Qudusy mengingatkan, kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meskipun sudah mengalami penurunan.

Kombes Iqbal Al Qudusy juga menegaskan jangan terlena dengan penurunan kasus COVID-19 di Jateng dan harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X