SKA Kartini Temanggung Buka Lapangan Kerja Untuk Disabilitas

photo author
- Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:18 WIB
Sentra Kreasi Atensi (SKA) Kartini Temanggung, telah mempekerjakan enam orang disabilitas fisik./humas/jatengprov.go.id/
Sentra Kreasi Atensi (SKA) Kartini Temanggung, telah mempekerjakan enam orang disabilitas fisik./humas/jatengprov.go.id/

KONTENJATENG.COM-Sentra Kreasi Atensi (SKA) Kartini Temanggung, telah mempekerjakan enam orang disabilitas fisik, dua orang disabilitas grahita, bersama satu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Dalam hal ini SKA berperan membuka lapangan kerja bagi kaum disabilitas dan memerlukan layanan sosial lainnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Tempat Vaksinasi Disabilitas Di Jawa Tengah

Pendamping Penerima Manfaat (PM) Atensi, Iswuryati Rahayu menjelaskan, pihaknya telah mempekerjakan dua orang tenaga kerja dari disabilitas intelektual, keduanya alumnus Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPD). Lainnya ada empat orang disabilitas fisik, dan satu ODGJ.

“Tetap kita pantau supaya mereka bisa memberikan pelayanan yang baik pada konsumen. Terutama yang ODGJ kan juga harus selalu rutin pengobatan agar kondisi kejiwaannya stabil, sehingga mampu bekerja dengan baik,” tutur Rahayu, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Banyumanik Dapat Beasiswa dari Komunitas Tionghoa Semarang

Yayu mengatakan, tenaga kerja disabilitas intelektual yang direkrut harus dengan IQ 50 ke atas, karena harus berhadapan dengan konsumen.

Tentunya dengan praktik kerja langsung. Tiap pekerja menerima gaji Rp600 ribu per bulan. Mereka bekerja dengan sistem sif.

Proses melatih satu orang anak, butuh waktu satu pekan agar mereka bisa terampil.

Baca Juga: Kode Redeem ML Kamis 19 Agustus 2021, Klaim Diamond Gratis

“SKA ini juga sekaligus membuka lapangan kerja bagi disabilitas, karena selama ini peluang kerja untuk mereka sangat terbatas, dan kesulitan bersaing kerja dengan orang umum. Banyak orang masih under estimate terhadap disabilitas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: jatengprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X