Satresnarkoba Polres Blora Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Jenis Trihexyphenidyl di Ngawen

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 12:48 WIB
Satresnarkoba Polres Blora Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba./tribratanews.polri.go.id/dok
Satresnarkoba Polres Blora Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba./tribratanews.polri.go.id/dok

KONTENJATENG.COM-Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang Tersangka KPB (25) yang diduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl. 

Tersangka KPB, (25), warga kecamatan Ngawen ditangkap petugas pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021 di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi KM  14 tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen.

Baca Juga: Resmi Bergabung Dengan Manchester United, Berapa Nomor Punggung Ronaldo

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat konferensi pers di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis, Jumat, (26/08/2021) di halaman belakang Mapolres Blora mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah kecamatan Ngawen yang meresahkan warga.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut sampai akhirnya sekitar pukul 11.30 wib di pinggir Jalan Raya Blora – Purwodadi Km. 14 tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen petugas melihat orang yang mencurigakan. Kemudian didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat obat terlarang.

Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.

Baca Juga: Vaksinasi Berbasis Prolanis di Jawa Tengah Dimulai, Brebes Jadi Kabupaten Pertama

Untuk diketahui, Baru satu minggu menjabat sebagai Kasatresnakoba, Iptu Edi Santosa,SH berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat, dimana efek dari obat tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.

Adapun obat Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.

Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus menerus dikonsumsi sembarangan.

Baca Juga: Sinopsis Film Gonjiam Haunted Asylum, Rumah Sakit Jiwa Paling Angker di Korea

Masih tambah Kapolres, Obat obatan ini rata rata dijual kepada anak anak muda antara kelas SMA keatas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.

Kepada masyarakat terutama orang tua, Kapolres Blora menegaskan agar lebih berhati hati dengan mewaspadai pergaulan anak anaknya.

“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal hal negatif sehingga terjerumus kepada Narkotika,” pungkas Kapolres Blora.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun jungkook BTS, Army Indonesia Gelar Acara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: Tribratanews Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X