Cara Mengajukan Izin Pemeriahan CFD di Kota Semarang, Gratis!

photo author
- Selasa, 12 Desember 2023 | 15:52 WIB
Cara Mengajukan Izin Pemeriahan CFD di Kota Semarang, Gratis!
Cara Mengajukan Izin Pemeriahan CFD di Kota Semarang, Gratis!

KONTENJATENG.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang terus melakukan evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Car Free Day (CFD), yang dilaksanakan setiap hari Minggu.

Menurut Kabid Pengendalian Pencemaran Dan Konservasi Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Safrinal Sofaniadi, pelaksanaan CFD di Kota Semarang selama ini berjalan dengan baik meski masih ada masyarakat yang belum mengetahui tentang perizinan pemeriahan CFD.

"Kami terus melakukan sosialisasi, salah satunya mendirikan posko informasi di lokasi CFD. Di medsos DLH Kota Semarang juga ada informasi terkait izin pemeriahan CFD," ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Nasihat Gus Dur tentang Bagaimana Sebaiknya Kita dalam Memilih Teman atau Guru

Safrinal menambahkan, pihaknya juga menerjunkan tim yang bertugas melakukan sosialisasi kepada para pengunjung CFD. Pasalnya, selama ini kerap dijumpai beberapa kegiatan di lokasi CFD yang belum mengajukan izin.

"Kalau ditemukan belum mengajukan izin, tim DLH langsung menginformasikan ke mereka. Ini penting karena ada kaitannya dengan penataan dan pengaturan lokasi. Contohnya kegiatan jualan atau acara senam, kita atur agar tidak 'benturan' lokasinya. Misalkan acara senam tidak mungkin berdekatan dengan acara yang sama," bebernya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang akan mengajukan izin, caranya membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

Baca Juga: Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton Saat Malam Perayaan Tahun Baru

"Tanpa dipungut biaya, Untuk lebih jelasnya silahkan akses informasinya di Instagram resmi DLH atau bisa tanya-tanya ke Posko Informasi di lokasi CFD," jelasnya.

Lebih lanjut Safrinal menambahkan, selain melakukan sosialiasi, pihaknya juga akan melakukan peningkatan kualitas pelaksanaan CFD.

"Walikota Semarang baru-baru ini menyampaikan terkait kualitas pelaksanaan CFD yang perlu ditingkatakn. Ini kami sedang membahas dan segera kami sampaikan hasilnya," katanya.

Jika merujuk pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Kota Semarang, pelaksanaan CFD bertujuan untuk mengurangi polusi udara akibat pembuangan gas kendaraan bermotor serta memberikan alternatif ruang terbuka khusus bagi masyarakat untuk berolahraga dan bermain.

Baca Juga: Cara Mudah Melawan Maksiat, Begini Kata Gus Baha

Sedangkan lokasi pelaksanaan CFD meliputi ruas Jalan Pemuda, ruas Jalan Pahlawan, Jalan Simpang Lima, ruas Jalan Pandanaran dan ruas Jalan Ahmad Yani.

Untuk CFD di Jalan Pemuda, kata Safrinal, pernah dilaksanakan namun akhirnya ditiadakan sampai sekarang dengan berbagai pertimbangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X