Eazy Paspor untuk Jamaah Haji Kabupaten Kendal

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:39 WIB
Eazy Paspor untuk Jamaah Haji Kabupaten Kendal
Eazy Paspor untuk Jamaah Haji Kabupaten Kendal

KONTENJATENG.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, kembali melayani permohonan pembuatan paspor calon jemaah haji (CJH) melalui program eazy passport selama dua hari dari Senin (20/01) hingga Selasa (21/01/2024).

Eazy Passport tersebut merupakan program jemput bola melayani pengurusan paspor secara kolektif. Dalam kesempatan ini dikhususkan bagi jemaah yang telah terdata yang akan berangkat ke tanah suci tahun depan.

Baca Juga: Rela Jual Mobil hingga Jual Burung, Kisah Menarik para Artis Nyaleg di Pileg 2024

Setelah sukses menyelenggarakan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji Kabupaten Demak.

Sekarang Imigrasi Semarang kembali melayani pembuatan paspor untuk para calon jemaah haji Kabupaten Kendal di Hotel Tirto Arum, kata Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Muhammad Tirta Mandala.

Kegiatan ini merupakan bentuk imigrasi hadir melayani masyarakat calon jemaah haji. Agar lebih mempermudah dan merasakan langsung bagaimana peran imigrasi terhadap pemrosesan haji, ungkap Tirta.

Baca Juga: Durian Lokal Semarang Punya Peluang Besar Merambah Pasar Ekspor

Untuk mendapatkan layanan eazy passport ini cukup mudah. Tinggal mengajukan ke kami, minimal 50 orang pemohon atau lebih banyak jauh lebih baik.

Prosesnya juga cepat, saat di lokasi tinggal pemotretan, sidik jari, dan untuk kebutuhan verifikasi data, jelasnya.

Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor secara kolektif maka dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk dapat mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport.

Baca Juga: Link Evos Nune Durasi 9 Menit Viral di Media Sosial Jadi Buruan Warganet

Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya diberikan untuk permohonan baru dan penggantian paspor, tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X