Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau se Jawa Tengah

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 14:51 WIB
Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau se Jawa Tengah
Pemkot Semarang Raih Predikat Terbaik Pengelolaan dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau se Jawa Tengah

KONTENJATENG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se Jawa Tengah.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq dalam acara Bea Cukai Semarang (Besma) Award 2024 di KPPBC TMP Tanjung Emas Jalan Yos Sudarso Kota Semarang, Selasa (24/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Mbak Ita sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, jika penghargaan ini nantinya akan kembali disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program.

Ia menjelaskan jika manfaat dari reward dana DBHCHT bisa digunakan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT), ataupun kegiatan lainnya seperti kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan sosial.

Baca Juga: Gelaran Tradisi Dugderan 2024 Lebih Meriah, Akan Ada Bedug Raksasa dan Gunungan Kue Ganjel Rel

“Termasuk untuk program kesehatan, karena memang kemarin Covid-19 dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah. Sehingga diharapkan dengan pengelolaan yang baik pada tahun 2023, tahun 2024 dana DBHCHT (yang diterima Kota Semarang-red) bisa lebih banyak lagi,” ujarnya.

Dirinya mengakui jika dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp 18 miliar. Meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang, namun pihaknya memastikan bakal mendukung pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.

Mbak Ita juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal. Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.

Baca Juga: Raih Predikat Cumlaude, Usman Ependi Lulusan Pertama Doktor Sistem Informasi UNDIP

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY, Akhmad Rofiq menjelaskan, jika DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menghasilkan cukai. Saat ini, DBHCH yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.

“Nah itu digunakan untuk apa, satu untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Nonton Avatar : The Last Airbender Live-Action Sub Indo, Simak Sinopsis Lengkapnya di Sini!

Di Kota Semarang, dana DBHCHT digunakan untuk membantu penanganan stunting, pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok yang ada di Kota Semarang, serta kegiatan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X