Rumah Detensi Imigrasi Semarang Deportasian Dua WNA Asal Ukrania Inisial OC dan MK

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 12:06 WIB
Rumah Detensi Imigrasi Semarang Deportasian Dua WNA Asal Ukrania Inisial OC dan MK
Rumah Detensi Imigrasi Semarang Deportasian Dua WNA Asal Ukrania Inisial OC dan MK

KONTENJATENG.COM - Rumah Detensi Imigrasi Semarang telah melaksanakan Pendeportasian dua orang Deteni Warga Negara Ukraina inisial OC (Lk) dan MK (PR) yang merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Deteni inisial OC (Lk) dan MK (PR) sudah didetensi selama 2 Bulan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang per tanggal 03 Januari 2024.

Baca Juga: Mobil Paspor Keliling membantu Jalannya Permohonan Paspor

Rumah Detensi Imigrasi Semarang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta berkenaan dengan keberadaan detensi hingga pelaksanaan Pendeportasian.

kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan, Deteni inisial OC (Lk) melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan merupakan eks Narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1-PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023" katantya.

Baca Juga: Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Luar Negeri

Sementara itu, Deteni insial MK (PR) melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan eks Narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1- PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023," tambahnya.

Lebih lanjut Retno mengungkapkan, Kedua Deteni asal Ukraina tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK-509.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Minta Semua Pihak Pantau Harga Bahan Pokok untuk Tekan Inflasi

"Setelah pelaksanaan deportasi ini selanjutnya nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam Daftar Usul Penangkalan," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X