KONTENJATENG.COM - Rumah Detensi Imigrasi Semarang telah melaksanakan Pendeportasian dua orang Deteni Warga Negara Ukraina inisial OC (Lk) dan MK (PR) yang merupakan pindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Deteni inisial OC (Lk) dan MK (PR) sudah didetensi selama 2 Bulan di Rumah Detensi Imigrasi Semarang per tanggal 03 Januari 2024.
Baca Juga: Mobil Paspor Keliling membantu Jalannya Permohonan Paspor
Rumah Detensi Imigrasi Semarang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Ukraina di Jakarta berkenaan dengan keberadaan detensi hingga pelaksanaan Pendeportasian.
kepala Rudenim Semarang Retno Mumpuni mengatakan, Deteni inisial OC (Lk) melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan merupakan eks Narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1-PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023" katantya.
Baca Juga: Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Luar Negeri
Sementara itu, Deteni insial MK (PR) melakukan pelanggaran Pasal 83 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang bersangkutan eks Narapidana Lapas Kelas II A Yogyakarta sesuai Surat Lepas Nomor W.14.PAS.PAS.1- PK.05.12-3433 tanggal 5 Desember 2023," tambahnya.
Lebih lanjut Retno mengungkapkan, Kedua Deteni asal Ukraina tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK-509.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Minta Semua Pihak Pantau Harga Bahan Pokok untuk Tekan Inflasi
"Setelah pelaksanaan deportasi ini selanjutnya nama yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam Daftar Usul Penangkalan," tambahnya.
Artikel Terkait
Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa
Soal Ulangan dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Bab 5 Membuka Gerbang Dunia Kurikulum Merdeka
Soal Ulangan IPA Kelas 9 SMP Bab 5 Klasifikasi Makhlup Hidup Kurikulum Merdeka
Mudik Gratis Bersama BUMN Kembali Digelar, Yuk Buruan Daftar
Teliti Tentang Analisis Sentimen Berbasis Aspek pada Marketplace , Ahmad Abdul Chamid Raih Gelar Doktor di Undip
Wali Kota Semarang Minta Semua Pihak Pantau Harga Bahan Pokok untuk Tekan Inflasi
Inisiasi Penyusunan Buku, Mbak Ita Ingin Kenalkan Sejarah Semarang ke Generasi Muda
Dosen UMK Arif Setiawan Raih Gelar Doktor Program Studi Doktor Sistem Informasi (DSI) UNDIP
Deretan Film Horor Indonesia yang Tayang di Luar Negeri
Mobil Paspor Keliling membantu Jalannya Permohonan Paspor