Pemkot Bakal Tambah Sekolah SMP di Semarang Timur dan Utara

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 17:33 WIB
Ilustrasi ruang kelas SMP. /
Ilustrasi ruang kelas SMP. /

KONTENJATENG.COM, - Penambahan sekolah di Kota Semarang segera dilakukan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang berencana menambah sekolah jenjang SMP.

Penambahan sekolah ini didasari dengan belum mencukupi di wilayah tertentu. Rencananya penambahan sekolah dilakukan di Semarang timur dan Utara.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, penambahan sekolah ini akan dilakukan pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Camat Semarang Barat Ajak DPU Tinjau Rencana Jalan Tembus Suratmo Baru - Ngaliyan

Sesuai dengan rencana, pihaknya akan membangun SMPN 46 Semarang di kawasan Banjardowo, Kecamatan Genuk.

Selanjutnya, secara bertahap akan dibangun SMPN 47 Semarang, SMPN 48 Semarang, dan SMPN 49 Semarang.

"Tahun depan, SMPN 46 di Banjardowo akan dibangun. Nanti sambil jalan akan dibuat DED SMPN 47 di Rejomulyo," ungkap Bambang, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Lirik Lagu Berharap kau Kembali - Fabio Asher Viral di TikTok

Selanjutnya, kata dia, SMPN 49 Semarang akan dibangun di Tlogosari Wetan. Sementara itu untuk SMPN 48 Semarang, akan dibangun dengan memecah SMPN 20 Semarang.

Menurutnya, pembangunan sekolah baru difokuskan di wilayah timur dan utara.

Hal itu sesuai dengan hasil kajian yang menunjukan jumlah sekolah belum mencukupi di wilayah tersebut. Pembangunan sekolah juga melihat pertumbuhan penduduk di suatu wilayah.

Baca Juga: SMC RS Telogorejo Resmikan Klinik Anak Terintegrasi 'Pediatric Clinic'

"Nanti kami lihat dimana pertumbuhan penduduk yang tinggi, misalnya di Tembalang dan Mijen. Tapi sementara ini dirasa masih cukup," ungkapnya.

Selama ini, Bambang menambahkan, pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang meminta penambahan sekolah baru.

"Memang banyak yang mengeluh, ada yang bilang jauh tidak sesuai zonasi dan lainnya, jadi Pemkot menambah SMP mulai tahun depan,," terangnya. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X