Sosialisasi Keimigrasian Berkaitan dengan Kebijakan Bridging Visa

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 23:01 WIB
Sosialisasi Keimigrasian Berkaitan dengan Kebijakan Bridging Visa
Sosialisasi Keimigrasian Berkaitan dengan Kebijakan Bridging Visa

KONTENJATENG.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi para penjamin dan penanggungjawab orang asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Semarang.

Sosialisasi berlangsung di Aston Hotel pada Rabu, 26 Juni 2024. Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Himawan Yuniansyah Sugiono.

Sosialisasi menitik beratkan pada kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

Baca Juga: Sistem Online PPDB Kota Semarang Dinilai Masih Ada Kendala, Sempat Error Satu Jam

Pemateri Kali ini disajikan oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Christine Ingke Amelia S.

“Pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia,” jelas Christine.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga: Tingkatkan Penghasilan, Mahasiswa FTIK USM Berikan Penyuluhan Pemanfaatan Medsos

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X