Disperkim Merespon Cepat Jika Ada Lampu PJU Padam di Kota Semarang

photo author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 12:48 WIB
Petugas Disperkim sedang melakukan penanganan lampu PJU yang padam di Jalan Sidorejo, Rabu (5/2/2025). /Dok Disperkim Kota Semarang
Petugas Disperkim sedang melakukan penanganan lampu PJU yang padam di Jalan Sidorejo, Rabu (5/2/2025). /Dok Disperkim Kota Semarang

KONTENJATENG.COM, - Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan inovasi "Lapor Pengaduan Lampu PJU yang Padam".

Inovasi dalam penanganan cepat lampu PJU yang padam ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi dan menangani laporan masyarakat secara efektif dan efisien.

Menurut Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Dewi Prasetyani, pengaduan ini bisa melalui aplikasi Sipenjalu (sistem informasi penerangan jalan umum), atau melalui media sosial WhatsApp di nomer 0822-5000-8448/ 0822-2700-7512 dan bisa juga melalui Instagram @disperkimkotasemarang.

“Sejak dibukanya kanal pengaduan Lampu PJU banyak masyarakat yang antusias dalam membantu pelaporan yang mana dari laporan masyarakat bisa mempermudah dan mempercepat informasi serta perbaikan dapat dilakukan secara tepat dan cepat,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (5/2).

Sementara untuk format pengaduan terkait lampu PJU yang padam ada blanko arahan. Mulai dari foto lampu yang padam, jumlah titik dan lokasi yang tepat. Informasi yang detail memudahkan Disperkim untuk segera memproses dan melakukan penanganan.

"Begitu ada laporan pengaduan, kita terapkan SOPnya 1x24 jam, tapi kalau ada kendala cuaca atau rusak armada, kita maksimalkan 3 x 24 jam,” tambahnya.

Ia berharap inovasi ini dapat memudahkan masyarakat Kota Semarang dalam penyampaian informasi atau pengaduan PJU yang mati atau padam.

Lebih lanjut Dewi Prasetyani menambahkan, secara umum untuk jalan-jalan umum di Kota Semarang sudah terlayani pemasangan lampu PJU kurang lebih 90%, yang terdiri dari PJU lampu led 60% dan 30% konvensional, sedangkan 10% masih swadaya masyarakat. (**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Rekomendasi

Terkini

X