Perusahaan Otobus Enggan Masuk Terminal, Izin Trayek Bisa Dicabut !

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 10:33 WIB
Ilustrasi PO. Perusahaan Otobus Enggan Masuk Terminal, Izin Trayek Bisa Dicabut !. /Dok. PO Haryanto
Ilustrasi PO. Perusahaan Otobus Enggan Masuk Terminal, Izin Trayek Bisa Dicabut !. /Dok. PO Haryanto

KONTENJATENG.COM, - Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang akan menindak tegas semua Perusahaan Otobus (PO) yang armadanya nekat tidak masuk ke terminal saat menaikkan turunkan penumpang.

Hal ini dilakukan karena masih ditemukan banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) maupun antarkota dalam provinsi (AKDP) yang menaikan dan menurunkan penumpang di dekat agen-agen di tepi jalan raya.

Baca Juga: Dijamin Lari Terbirit-Birit, Berikut cara Mudah dan Murah Usir Jin Menurut Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Rasanya Maknyus, Inilah Warung Bakmi Jawa Khas Semarang : Wajib Dicoba !

Bagi Perusahaan Otobus (PO) yang nekat tidak masuk ke terminal, terancam tak bisa memperpanjang izin trayek bahkan bisa sampai dicabut (izin trayeknya). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Semarang, Endro P Martanto.

Menurutnya, fenomena ini terlihat marak saat masa mudik Lebaran 2023 beberapa waktu lalu. Dishub Kota Semarang kata dia, sudah gencar melakukan penertiban dan menghalau bus yang berhenti di jalan untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Baca Juga: Agar Tak Jadi Polemik, Wali Kota Akan Temui Pengurus dan Sesepuh Masjid Agung Semarang Terkait Aloon-Aloon

Baca Juga: Inilah Warung Sate Kambing Khas Semarang yang Wajib Anda Coba, Dagingnya Empuk dan Gak Prengus

”Kita arahkan masuk ke Terminal Mangkang. Hanya saja tidak bisa jika para petugas kami terus berjaga di agen-agen itu,” katanya.

Dishub Kota Semarang akan memberikan sanksi tegas bagi PO yang melanggar. Sanksi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kementrian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X