DPRD Kota Semarang Soroti Pungutan Retribusi Pasar Ilegal

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 21:21 WIB
Puisi Judul
Puisi Judul

KONTENJATENG.COM - DPRD Kota Semarang mengangkat isu penting mengenai banyaknya pungutan retribusi pasar ilegal di ibu kota Jawa Tengah.

Pungutan retribusi ilegal ini terjadi di luar kendali petugas Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, yang mengakibatkan pendapatan retribusi tidak mencapai potensi maksimal.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Susilo, mengungkapkan bahwa sebenarnya retribusi pasar seharusnya dikelola oleh petugas Disdag melalui juru tagih yang telah ditunjuk.

Baca Juga: 10 LINK TWIBBON IDUL ADHA 2023 Terkeren dengan Desain Islami yang Elegan, Cocok jadi Status WA

Namun demikian, ia menyoroti kurangnya konsistensi dalam pengawasan terhadap para juru tagih tersebut.

Selain itu, kendala lain yang menyebabkan pendapatan retribusi pasar tidak maksimal adalah adanya titik-titik perdagangan yang ditagih oleh pihak lain, seperti kelurahan.

"Ada tenaga harian dari kelurahan yang melakukan penagihan dan setoran dilakukan oleh lurah. Seharusnya lurah tersebut konsisten melaporkan kepada Disdag. Kini, diharapkan hal ini mulai diperbaiki," ujar Joko pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Terseret Isu Poligami, Dewa Eka Prayoga Akhirnya Buka Suara

Untuk meminimalisir adanya pungutan ilegal, menurut Joko, petugas Disdag harus melakukan penagihan secara maksimal.

Selain itu, Disdag dapat bekerja sama dengan setiap kelurahan untuk melakukan penagihan, namun pungutan retribusi harus disetorkan kepada Disdag.

Jika diperlukan, Disdag dapat berkoordinasi dengan aparat hukum untuk memberantas pungutan ilegal yang melibatkan pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang lainnya.

Baca Juga: 11 Kekeliruan dalam Qurban, Teks Khutbah Idul Adha Singkat Penuh Makna yang mendalam

"Terlebih lagi, saat ini banyak pasar tiban yang harus mematuhi kewajiban membayar retribusi tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa DPRD sudah mengajukan usulan melalui rapat paripurna mengenai pengelolaan retribusi parkir di pasar agar menjadi tanggung jawab Disdag. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan dari retribusi pasar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X