semarang

Siap Siap Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ketahuan Sengaja Buang Sampah Sembarangan di Semarang

Sabtu, 30 September 2023 | 17:30 WIB
Siap Siap Kena Denda Rp 50 Juta Jika Ketahuan Sengaja Buang Sampah Sembarangan di Semarang. /Dok Humas Pemkot Semarang

KONTENJATENG.COM, - Sebagai bentuk pendekatan menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan, Pemerintah Kota Semarang segera menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang sengaja membuang sampah sembarangan.

Demikian disampaikan Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, melalui release resminya pada Sabtu (30/9).

Menurutnya, Kota Semarang telah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Obesitas Bisa Sembuh, Klinik Prodia Sediakan Pemeriksaan Leptin

Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa warga yang melanggar peraturan, termasuk yang membuang sampah sembarangan, terancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

"Kami mengimbau semua warga masyarakat untuk mengubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan lagi membuang sampah sembarangan," tegas Wali Kota Semarang yang akrab disapa Ita ini.

Dengan adanya penerapan perda ini, Ita berharap bahwa pendekatan pengelolaan sampah yang sebelumnya berfokus di hilir dapat ditinggalkan, dan digantikan oleh pendekatan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pelebaran Jalan Veteran Akan Diikuti Dengan Penertiban Parkir

"Pengelolaan sampah yang berkelanjutan ini mencakup kegiatan pengurangan dan penanganan sampah," tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengurangan sampah itu meliputi pembatasan penggunaan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Sementara itu kegiatan penanganan sampah mencakup pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

"Saya ingin mengingatkan agar sosialisasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: Jelang Tahun Politik, Permintaan Rumah Diatas Rp1 Miliar Turun: Properti Kelas Menengah Tetap Ramai

Ita berharap bahwa kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah akan meningkat ketika mereka mengetahui perda ini.

Ia menekankan bahwa masalah sampah harus diselesaikan secara bersama-sama, mulai dari hulu sampai ke hilir.

“Saya berharap agar permasalahan sampah ini tidak terus menerus terjadi. Setiap kali kita menjaga kebersihan, seringkali masih ditemukan sampah yang dibuang secara sembarangan," pungkasnya.(**)

Tags

Terkini