semarang

Nekad Jual Daging Tak Layak Konsumsi di Kota Semarang, Pedagang Bisa Kena Pidana

Sabtu, 16 Desember 2023 | 07:13 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Pertanian Kota Semarang menemukan daging gelonggongan yang siap dijualbelikan di Kota Semarang. /Dok Humas Pemkot Semarang

KONTENJATENG.COM, - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Semarang' dan Dinas Pertanian menemukan daging gelonggongan dan busuk seberat 100 kilogram yang siap diperjual belikan di Kota Semarang.

Temuan daging gelonggongan tersebut saat petugas gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) belum lama ini.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, Pemkot Semarang tak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum bagi pedagang yang bandel menjual daging busuk atau tak layak konsumsi.

Baca Juga: Link Nonton My Demon Episode 7 Sub Indo selain Nodrakor dan Dramaqu

Hernowo mengungkapkan, daging busuk yang ditemukan beredar di pasaran adalah ulah pedagang yang memasukkan distribusi daging ke Kota Semarang dari luar daerah tanpa melalui tahap pemeriksaan.

“Di situ ketangkap mereka yang tidak masuk ke kantor kami, kemudian membawa campuran daging glonggongan seperti itu atau biasanya membawa jeroan yang tidak sehat ke pasar,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Ia menjelaskan, jika aturan distribusi daging di Kota Semarang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007.

Baca Juga: Inilah Jadwal Debat Cawapres 2024, Penampilan Gibran Ditunggu Banyak Orang

Dalam Perda tersebut, setiap pedagang wajib mengikuti tahapan-tahapan pemeriksaan di kantor Dinas Pertanian Kota Semarang.

“Jadi memang setiap malam dari pukul 00.01 sampai 06.00 kita standby di kantor memeriksa daging-daging yang mau masuk di Kota Semarang. Inilah pengawasan yang kita lakukan jadi ada SKKH surat keterangan kesehatan hewan. Tapi ya memang ada penjual daging yang kadang-kadang mereka di luar kontrol kita,” bebernya.

lebih lanjut Hernowo menambahkan, jika ada pedagang yang baru tertangkap satu kali menjual daging tidak layak konsumsi, akan dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Ciri Orang yang Sulit Ditembus Karena Punya Pagar Gaib dalam Tubuh

Jika pedagang tersebut nekat kembali menjual daging busuk pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Sebenarnya kalau bicara sanksi kalau di perda sampai ke pidana, tapi kita pola pembinaan dulu. Kita terus lakukan pembinaan, tapi kalau seterusnya kita proses pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepada seluruh pedagang untuk wajib menaati peraturan yang ada jika akan memasukkan daging ke Kota Semarang untuk diperjual belikan.

Halaman:

Tags

Terkini