KONTENJATENG.COM, - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang merilis hasil penertiban APK yang melanggar aturan.
Menurut anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra, pemasangan APK yang melanggar aturan adalah seperti pemasangan baligo atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
“Kami menyisir sudut kota yang terbagi menjadi 4 tim khususnya untuk APK yang melanggar ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Selesai Dibangun, SPAM Semarang Barat Siap Layani 70 Ribu Rumah Tangga
Sebelum penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.
Dwijaya menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang kantor Satpol PP Kota Semarang.
"Nantinya partai politik dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu Kota Semarang," ucapnya.
Baca Juga: Semarang 10K Sukses Digelar, Mba Ita : Pemkot Beri Peluang Event Selanjutnya yang Lebih Besar
Hasil penertiban APK pada 13 Desember 2023 antara lain 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan total 815.
Adapun rinciannya adalah Partai Solidaritas Indonesia atau PSI sebanyak 393 buah, PDI Perjuangan 161 buah, Partai Gelora ada 96 buah, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN ada 1 buah.
Menanggapi hasil penertiban APK dimana PSI paling banyak yang melanggar, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, Melly Pangestu mengatakan, pernyataan tersebut sepihak dan tidak disampaikan kepada partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu.
Baca Juga: Kabar Gembira ! UMKM dapat Bantuan Rp 3 Juta Tanpa Cek BPUM di eform.bri.co.id
"Kejadian APK yang banyak melanggar itu kita juga tak tahu yang melanggar itu bagian mananya," ujar Melly mempertanyakan pernyataan Bawaslu, Senin (18/12/2023).
Melly yang juga anggota DPRD Kota Semarang itu justru mempertanyakan APK milik PSI yang banyak diambil oleh beberapa oknum meskipun tidak melanggar aturan.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Satpol PP Kota Semarang untuk mengusut permasalahan PSI tersebut.(**)