KONTENJATENG.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, bersama timnya menerima kunjungan dari Koordinator Perca Karesidenan Semarang, Iva Nielsen, beserta pengurus dan anggota pada audiensi yang berlangsung pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dalam pertemuan yang diadakan di aula Kantor Imigrasi Semarang ini, dibahas berbagai regulasi pelayanan keimigrasian yang berkaitan dengan anak-anak berkewarganegaraan ganda.
Audiensi tersebut berlangsung dengan penuh antusiasme, terutama pada sesi tanya jawab yang menunjukkan keaktifan peserta.
Topik utama dalam audiensi kali ini adalah masalah kewarganegaraan, di mana Perca Karesidenan Semarang mendapatkan informasi mendetail tentang hak dan kewajiban anak berkewarganegaraan ganda, termasuk prosedur untuk memilih kewarganegaraan mereka.
Baca Juga: Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, menegaskan bahwa pihak Imigrasi mendukung hak-hak keluarga perca melalui penerapan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Undang-undang ini memberikan hak kewarganegaraan ganda kepada anak-anak hasil perkawinan campur.
“Jika ada pertanyaan terkait WNA atau kewarganegaraan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui WA di 0895640526020,” ujar Guntur.
Perca Karesidenan Semarang menyampaikan apresiasi mereka terhadap layanan keimigrasian yang telah diberikan oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Baca Juga: Link Nonton Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba S4 Hashira Training Episode 1 Sub Indo di LK21
Mereka mengakui adanya peningkatan kualitas layanan selama ini dan berharap agar Kantor Imigrasi Semarang terus meningkatkan layanan ke depannya.
Audiensi ini menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Semarang dalam mendukung hak-hak keluarga perca dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.