semarang

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang, Ini Penjelasan Kepala Bapenda Kota Semarang

Kamis, 20 Juli 2023 | 09:49 WIB
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, usai memberikan keterangan pers. /Dok Pribadi

KONTENJATENG.COM - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang Terjadi karena Perubahan Objek Pajak dan Perkembangan Wilayah

Beberapa wilayah di Kota Semarang saat ini mengalami peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikarenakan adanya perubahan objek pajak dan perkembangan wilayah yang berlangsung.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, kenaikan PBB tidak melampaui 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Upaya Tegas Memberantas Pungli di SMKN 1 Sale Terkait Infak, DPW GMPK Jawa Tengah Apresiasi Gubernur Jateng

"Tidak semua wilayah mengalami kenaikan tarif PBB. Peningkatan ini tidak melebihi 20 persen dibanding tahun lalu. Namun, walaupun kenaikan hanya 20 persen, beberapa warga merasa dampaknya mungkin lebih dari 30 persen karena mereka terbiasa membayar dengan diskon massal tahun sebelumnya," papar Iin.

Iin menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan tarif PBB. Pertama-tama, faktor kelas bangunan memainkan peran penting.

Perubahan pada bangunan yang mengakibatkan perbesaran volumenya secara otomatis akan meningkatkan nilai bangunan yang dikenai pajak.

Baca Juga: DOWNLOAD Insidious The Red Door Via Online di LK21 Sangat Tidak Disarankan ! Cek Link Aman Disini !

Iin menegaskan bahwa kenaikan PBB bukan disebabkan oleh kenaikan tarif pajak itu sendiri, melainkan karena perubahan volume bangunan yang menyebabkan peningkatan tarif.

"Jumlah lantai pada bangunan yang meningkat menyebabkan perbedaan luasan bangunan," tambahnya.

Selain itu, perkembangan wilayah juga berdampak pada besarnya tarif PBB. Iin mencontohkan bahwa pembangunan infrastruktur yang memperbaiki jalan dan saluran akan mempengaruhi kelas jalan tersebut.

Baca Juga: Tegas ! Cegah Pungutan, Dinas Perdagangan Kota Semarang Ambil Alih Retribusi Pasar yang Dikelola LPMK

Dengan demikian, nilai jual objek pajak (NJOP) akan berubah pula. Tetapi, wilayah-wilayah yang rawan banjir tidak mengalami peningkatan NJOP. Penetapan NJOP didasarkan pada peraturan wali kota (perwal).

Iin menyatakan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim Korsubgah KPK yang menyarankan untuk mengikuti harga pasar dalam menentukan NJOP. Namun, pihak Bapenda masih membatasi NJOP hingga maksimal 80 persen dari harga pasar.

Lebih lanjut, Iin mengungkapkan bahwa Bapenda sekarang telah terhubung langsung dengan perizinan pembangunan. Setiap kali ada izin pembangunan baru, notifikasi langsung masuk ke Bapenda dan terdata secara otomatis.

Halaman:

Tags

Terkini