KONTENJATENG.COM - Negara harus selalu hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat, salah satunya adalah dalam hal pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) merupakan wujud negara hadir dalam pemenuhan HAM tersebut.
Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
Baca Juga: Gelandang PSIS Semarang Optimis Mampu Berikan Kemenangan Lawan Persija Nanti Malam
Tercatat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 (lima puluh) pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.
Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Dan, beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin menyampaikan, Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Model Pembelajaran Project Based Learning, Pengertian, Sintak dan Langkahnya
"Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP)," katanya, Sabtu (11/9/2021).
"Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah, selain tentunya yang sudah ada pada setiap Unit Pelayanan Teknis," imbuhnya.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.
"Tentu akan kita jalin sinergitas denga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah," jelasnya.
Baca Juga: 2.021 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Tanah Laut