KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan razia atau yustisi kos-kosan, Selasa 19 Oktober 2021.
Dalam yustisi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat pasang muda mudi yang terpergok berduaan di kamar kos.
Mereka yang diamankan itu yakni satu pasang dari kamar kos di Jalan Kanguru raya dan tiga pasang di kamar kos Jalan Badak, Kecamatan, Gayamsari, Kota Semarang.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Mengungkap Amalan untuk Menyempurnakan Sholat Fardhu yang Tidak Khusyuk
Ironisnya, empat pasang muda mudi itu masih berusia mahasiwa. Empat pasang itu kemudian dibawa ke markas Polsek Gayamsari
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan yustisi ini dilakukan karena adanya aduan masyarakat terkait penyalahgunaan tempat kos sebagai tempat pesta seks.
“seperti ini ada empat pasang muda mudi jelas ngisin ngisini (memalukan),” kata Fajar.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1 dan 2 Kabupaten Ponorogo untuk 22-23 Oktober 2021, Cek Disini
Fajar mengatakan, empat pasang tersebut masih berusia mahasiwa dan belum ada bukti ikatan suami istri.
“Seolah olah anak anak jaman sekarang ngga mikir resiko. Asal asalan,” jelasnya.
Ia pun mengaku menyesalkan kelakuan para muda mudi itu. Sebab, menurutnya kelakuan itu tak terpuji.
Baca Juga: Spoiler Anime Boruto: Naruto Next Generation Episode 221, Link Nonton Boruto Melalui iQIYI, Cek Disini
Kapolsek Gayamsari Kompol Hengki mengatakan, keempat pasangan muda mudi itu akan menjalani pembinaan di Polsek agar tak mengulangi perbuatannya.***