KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 2 cafe besar Holywings dan Marabunta.
Operasional Holywings dan Marabunta dihentikan sementara selama satu bulan lantaran pihak manajemen melanggar batas waktu operasional di Masa PPKM Level 1.
Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Pekanbaru 30 Oktober 2021 Gratis
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena dua kafe itu beroperasi melebihi batas waktu.
Padahal dalam peraturan walikota, jelas bahwa di masa PPKM Level 1, sektor usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 00.00 wib. Namun kedua kafe itu melanggar batas itu.
“Kemarin pak Kapolrestabes Sempat mengecek dan keduanya benar melanggar, dengan beroperasi melebihi pukul 00.00 wib. Sehingga kami selaku penegak perda kami hadir ke tempat ini untuk menyegel,’ kata Fajar
Kedua kafe itu, kata dia, disegel selama satu bulan untuk memberikan efek jera.
Jika kafe ingin kembali beroperasi setelah selesai masa penyegelan lanjutnya, pihak manajemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkaranya
“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada Polrestabes Semarang yang telah mengawali penindakan kafe yang melanggar aturan. Sebab diakuinya pihaknya memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Gratis di Royal Plaza Surabaya Oktober 2021, Cek Persyaratannya Disini
Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya ppkm level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid
“kami mohon kerjasama lah. Ini kan ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi jam yang sudah ditentukan," tambahnya.***