KONTENJATENG.COM - Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak tegas tempat hiburan baik karaoke maupun cafe yang melanggar jam operasional pukul 24.00 WIB.
"Jadi kami tidak main-main ya. Selama melanggar Perda kami segel. Karena kita ini sudah PPKM Level 1, kalau naik lagi kan repot," katanya, usai melakukan yustisi PPKM Level 1, Minggu 31 Oktober 2021 dini hari.
Baca Juga: Lirik Lagu Ambyar Mak Pyar - Happy Asmara 'Ambyar Mak Pyar Balik Kanan Bubar Jalan'
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, pihaknya memastikan bahwa penindakan tegas berupa penyegelan akan dilakukan terhadap tempat hiburan baik karaoke maupun cafe yang melanggar.
"Kami akan melakukan yustisi mendadak, intel kami sebar untuk memantau mana saja yang melanggar aturan," tegasnya.
Tindakan penyegelan terhadap tempat hiburan yang bandel lanjut Fajar sebagai efek jera, bahwa aturan PPKM level 1 Kota Semarang ini wajib di taati oleh semua pelaku usaha.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Salah Aku Juga Karna Jatuh Cinta - Buih Jadi Permadani Karya Exist
"Jangan sampai naik level lagi, ini sudah level 1. Untuk itu di PPKM level 1 ini kami sebar intel dari Satpol PP untuk memantau. Begitu ada yang melanggar langsung kami segel," tegasnya.
"Jangan sampai didepan pura-pura tutup tapi di dalam ramai. Kami sebar intel untuk memantau," tambahnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin di Kabupaten Tulungagung 2-4 November 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2 Gratis
Baca Juga: Jadwal, Lokasi dan Link Pendaftaran Vaksin di Kota Bogor 1 November 2021 Gratis, Dosis 1, 2 dan 3
Fajar pun berharap, seluruh pelaku usaha baik tempat hiburan maupun restauran dan tempat makan untuk mentaati aturan yang sudah berlaku.
"Satpol PP pasti akan menindak terkait dengan siapapun yang melanggar. Tidak ada urusan cafe besar kecil tempat hiburan karaoke ketika melanggar kami segel," tandanya.***