KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 38 lapak pedagang liar yang berada di atas saluran air kawasan Terminal Terboyo, Kamis 13 Januari 2022.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, bahwa saluran air bukan tempat untuk mendirikan lapak.
Menurutnya, perobohan berdasar Perda Kota Semarang no 3 tahun 2018 tentang pedagang kaki lima.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Kejar Target Outstanding Rp 5,7 Triliun di 2022
“Bangunan disini ini menyebabkan banjir di jalan raya. Kemarin DPU sudah komunikasi dengan kita untuk pembongkaran bangunan," katanya.
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, pedagang maupun warga agar tak nekat mendirikan bangunan apapun di tempat itu. Sebab pihaknya tak segan bertindak tegas.
“Kalau Satpol PP turun, saya pastikan semua bangunan saya ratakan. Jelas jelas ini mengganggu ketertiban umum. Tiap hujan, jalan depan selalu banjir,” tegasnya.
Baca Juga: DISINI NONTON MAKMUM 2 FULL MOVIE! Bukan di LK21, IndoXXI atau Layarkaca21
Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Bowo (70) mengaku tak terima bangunan lapaknya dirobohkan. Sebab ia mengklaim belum ada pemberitahuan.
“Sama sekali belum ada pemberitahuan. Hanya tadi malam ada pak Polisi yang memberitahu kalau hari ini akan ada Satpol PP. Sama sekali endak ada pemberitahuan. Tidak manusiawi. Sungguh sangat tidak manusiawi,” kata Bowo.
Menurutnya Satpol PP perlu memikirkan nasib pedagang sebab mereka rakyat kecil.
Baca Juga: Update Frekuensi TV Digital Trans TV Satelit Telkom 4 Bulan Januari 2022
“Saya tinggal disini sudah tiga tahun. Saya ini orang menderita. Saya kok diperlakukan kayak hewan. Saya ini manusia,” jelasnya.***