KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap 12 tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), Selasa 15 Februari 2022.
Adapun 12 tempat usaha itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Jalan Pamularsih, Semarang Barat.
Diantaranya Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh-leh Toko Bandeng Juwana Elrina.
Baca Juga: Tak Sengaja Tabrak Kucing? Tak Usah Takut Kena Sial, Lakukan Hal Ini : Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Death on the Nile 2022, Mengungkap Dalang Pembunuhan di Sungai Nil
Selain itu, ada tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan. Rinciannya yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi. Terakhir Satpol PP menyegel pusat oleh oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran.
Terkait hal itu, Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, 12 tempat usaha tersebut terpaksa di tindak berupa penyegelan lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Lengkap dengan Kesehatan, Cinta dan Keuangan
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Lengkap dengan Kesehatan, Cinta dan Keuangan
"Tidak ada Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung. Sekarang PeduliLindungi sudah menjadi kewajiban. Dalam aturan Intruksi Walikota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi," kata Fajar.
12 tempat ini kata dia, disegel selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus perizinan di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi.
Baca Juga: Jodoh Minggu Kliwon Menurut Weton Primbon Jawa, Simak Selengkapnya Disini
"Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus Covid-19 berhenti," tegasnya.***