KONTENJATENG.COM - Pemerintah pusat memutuskan bahwa status Kota Semarang kini menjadi PPKM level 2.
Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 10 tahun 2022 yang salah satunya menurunkan level PPKM Kota Semarang dari level 1 ke level 2.
Dengan Instruksi Mendagri tersebut, Walikota Semarang Hendrar Prihadi akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah akan coba dimulai minggu depan.
Baca Juga: Perbaikan Jalur KA, KAI Tutup Perlintasan Alastua Semarang
Hendi juga meminta Kepala Dinsa Pendidikan Kota Semarang untuk menjalankan PTM secara bertahap, mulai dari 50% terlebih dulu.
Jika situasinya membaik, Hendi kemungkinan akan menambah jumlah persentase untuk pelaksanaan PTM di sekolah.
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 12 Tempat Usaha di Kota Semarang Ini Disegel Satpol PP
Baca Juga: Hendi Blusukan Ke Kampung Ingatkan Warga Tak Kendor Prokes
Untuk itu, Hendi berharap pihak sekolah mempersiapkannya dengan maksimal, mulai dari infrastruktur, mewajibkan guru dan siswa melakukan swab rutin agar tidak muncul cluster sekolah dikarenakan tidak terdeteksi dari awal.
Selain pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, Walikota Semarang juga merubah aturan jam buka untuk tempat hiburan yang semula pukul 24.00 WIB menjadi 23.00 WIB.
Sedangkan aturan jam buka untuk tempat perbelanjaan berubah yang awalnya pukul 22.00 WIB menjadi 21.00 WIB.
mp3 juiceBaca Juga: MP3 Juice, Link Download MP3 Gratis dan Convert Video YouTube Tanpa Ribet di MP3 Juice
Disisi lain, Hendi mengungkapkan indikator penyebab naiknya level PPKM Kota Semarang ke level 2, yaitu terkait tingkat kematian Covid-19.
Menurut data per Kamis (17/2) pagi tercatat ada 790 pasien dirawat dengan rincian 127 warga luar Semarang dan 573 warga Kota Semarang, serta 18 diantaranya meninggal dunia.
Baca Juga: Anya Geraldine Jadi Pelakor? Inilah Sinopsis Film Garis Waktu Yang Akan Tayang Pada 24 Februari 2022