KONTENJATENG.COM - Sektor bisnis kuliner, rumah makan, warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya mendapat izin operasional buka sampai pukul 23.00 WIB.
Demikian disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menanggapi sejumlah langkah penyesuaian pembatasan guna menekan laju penularan virus Covid-19.
"Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen," kata Wali Kota Hendi.
Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tapi Tidak Tahu Berapa Jumlahnya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Dengan catatan, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan, untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Terkait pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.
Wali Kota Hendi menegaskan, penegakan prokes masih menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.
Meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid-19 di Kota Semarang mengalami kenaikan namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.(**)