KONTEN-JATENG.COM - Warga Kota Semarang yang berencana untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mengurusnya di pelayanan SAMSAT Keliling secara Online.
Pelayanan yang diselenggarakan melalui fasilitas pemerintah kota Semarang untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan saja.
Apabila sudah waktunya ganti plat nomor baru, Anda harus mendatangi Polres Semarang untuk keperluan cek fisik kendaraan dan lain-lain.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Membuat Video Call Grup di WhatsApp. Bisa Ngobrol Bareng
Layanan SAMSAT Keliling Semarang Terdekat
Satlantas Polres Semarang memberikan pelayanan untuk masyarakatnya yang tinggal dan berdomisili di Kota semarang. Salah satu akses Online yang diberikan oleh pemerintah Semarang setempat adalah penyelenggaraan Samsat Keliling Semarang.
Penting untuk diperhatikan!
Selesaikan urusan administrasi perpanjangan STNK anda di pelayanan SAMSAT Keliling kota Semarang. Mudah, cepat dan lebih hemat tentunya karena waktu yang dibutuhkan untuk mengunjungi lokasi SAMSAT Keliling semakin dekat dan efisiensi waktupun bisa dicapai.
Syarat Administrasi Perpanjangan STNK
Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan :
Kartu identitas diri berupa e - KTP asli
STNK asli yang akan diperpanjang
Mengisi formulir permohonan