A. Usia
SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
Baca Juga: Ramalan Horoskop Zodiak: Aries, Taurus, Gemini, Cancer 11 Juli 2022
B. Pas foto
C. KTP asli & fotokopi KTP (4 Lembar)
D. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Prosedur:
Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.
Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Senin 11 Juli 2022 , Aldebaran Dan Andin Curiga Dengan Sumarno
Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.
Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Biaya:
SIM A Rp 120 ribu
SIM B I Rp 120 ribu
SIM B II Rp 120 ribu
SIM C Rp 100 ribu
SIM D Rp 50 ribu
SIM Internasional Rp 250 ribu
Uji Keterampilan mengemudi melalui simulator Rp 50 ribu
Asuransi Rp 30 ribu.