KONTENJATENG.COM, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dan tidak melakukan aktifitas di sepanjang jalur rel KA.
Demikian disampaikan Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, berdasarkan catatan, hingga awal Oktober 2022 telah terjadi 46 kasus kecelakaan baik di sepanjang jalur kereta api maupun di perlintasan sebidang.
Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, tingginya kasus kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur rel KA, menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, sepanjang jalur rel KA juga merupakan area tertutup bagi masyarakat umum.
"Hingga awal Oktober 2022, tercatat sudah sebanyak 27 orang korban meninggal, 4 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan pada kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di sepanjang jalur KA, " lanjutnya.
Sedangkan di wilayah Kota Semarang sendiri, sampai awal Oktober 2022, kecelakaan terjadi sebanyak 17 kali. Dimana 4 kejadian di perlintasan sebidang, dan 13 kejadian di sepanjang jalur KA.
Ixfan menegaskan bahwa sebagaimana peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 38 disebutkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, dalam Pasal 199 disebutkan juga bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan.