KONTENJATENG.COM-Terjadi penangkapan jaksa gadungan di salah satu hotel di Semarang, Selasa, 24 Agustus 2021 dini hari.
Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil menangkap Seorang pria yang mengaku sebagai jaksa.
Pasalnya, pelaku tersebut meminta uang sebagai imbal balik pengurusan proyek kepada korban sebesar Rp 2 miliar.
Jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan (53) itu diduga menipu seorang pengusaha dengan menjanjikan mampu memberikan proyek di Bank Jawa Barat pusat senilai Rp 40 miliar.
Baca Juga: Sejarah Lengkap Awal Mula Paralympic Games, Dari Tahun 1888 Hingga Sekarang
Pelaku disebut meminta uang sebagai imbal balik pengurusan proyek kepada korban sebesar Rp 2 miliar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa kartu identitas palsu seorang anggota kejaksaan dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor The Secret Suster Ngesot Urban Legend, dan Jadwal ANTV Rabu 25 Agustus 2021
Tak hanya itu, ia juga memiliki atribut kejaksaan yang ditemukan oleh petugas di dalam mobilnya.
Kasubdit A4 PAM SDO di Dir A Ideologi Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto menyatakan, Kejagung masih terus menyelidiki kasus ini.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di suaramerdeka.com dengan judul "
Peras Korban Miliaran, Jaksa Gadungan Ditangkap"