Masih Ada yang Beri Uang ke Pengemis, Kepala Satpol PP : Lebih Bermanfaat Uangnya Disumbangkan Ke Panti Asuhan

photo author
- Rabu, 29 September 2021 | 15:53 WIB
Kasatpol PP Fajar Purwoto
Kasatpol PP Fajar Purwoto

KONTENJATENG.COM - Masyarakat Kota Semarang dilarang memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Perda Anak Jalanan Kota Semarang. 

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, menanggapi maraknya Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar PGOT di Kota Semarang, Rabu (29/9).

Menurutnya, larangan untuk memberikan uang ataupun sedekah itu dimaksudkan agar PGOT di Semarang berkurang.

Baca Juga: Selama Pandemi, Jumlah PGOT di Semarang Terus Meningkat

"Kami mohon agar masyarakat tidak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis karena semakin sering dikasih uang maka mereka semakin betah mengemis. Jadi kalau dirazia terus dipulangkan ke daerah asal, pasti balik lagi (mengemis,red) di Semarang," ungkapnya.

Fajar Purwoto menyarankan bagi masyarakat yang ingin memberikan uang bisa disalurkan ke Panti Asuhan atau Yayasan Sosial yang membutuhkan bantuan sehingga tepat sasaran.

Secara terpisah, Sekertaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo menanggapi himbauan agar masyarakat tidak memberikan uang kepada gelandangan, anak jalanan dan pengemis.

"Dalam Perda Anak Jalanan telah diatur dan ada sangsi berupa denda Rp1 juta bagi yang melanggar atau kurungan pidana maksimal sebulan," katanya.

Baca Juga: Kampanye Unik, Calon Presiden Korsel Tawarkan Uang Milyaran untuk Nomor Telepon Squid Game yang Bocor

Politisi Partai Golkar ini juga setuju, apabila perda tersebut ditegakkan dengan maksimal bisa mengurangi jumlah PGOT di Kota Semarang.

Selain larangan dan denda bagi pelanggar, kata Anang, Perda Anak Jalanan juga menerapkan sanksi bagi pelaku yang mengeksploitasi anak di jalanan.

"Untuk pelaku eksploitasi diancam hukuman hingga 3 bulan penjara atau denda hingga Rp 50 juta," kata Anang.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X