KONTENJATENG.COM - Sektor bisnis kuliner, rumah makan, warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya mendapat izin operasional buka sampai pukul 23.00 WIB.
Demikian disampaikan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menanggapi sejumlah langkah penyesuaian pembatasan guna menekan laju penularan virus Covid-19.
"Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 23.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen," kata Wali Kota Hendi.
Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tapi Tidak Tahu Berapa Jumlahnya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Menurutnya, ketentuan itu juga berlaku bagi supermarket, restoran atau rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko yang berdiri sendiri. Dengan catatan, mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 75 persen sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan, untuk tempat ibadah kapasitas paling banyak 75 persen. Terkait pernikahan, tamu undangan paling banyak 50% dari kapasitas tempat.
Wali Kota Hendi menegaskan, penegakan prokes masih menjadi salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai Covid-19.
Meski dalam beberapa hari terakhir, angka Covid-19 di Kota Semarang mengalami kenaikan namun ketersediaan bed occupancy ratio (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi masih sangat mencukupi.(**)
Artikel Terkait
Jika Punya Uang Pas-Pasan, Umroh Apa Haji Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tanggal Lahir Ini Bakal Kaya Raya di Tahun 2022, Anda Termasuk? Cek dan Simak Penjelasannya Disini!
5 Alasan Sebaiknya Kamu Tidak Berteman dengan Mantan
Tidak Melulu Soal Uang, Berikut Bentuk Investasi Selain Uang Namun Bermanfaat Bagi Masa Depan
Link Trailer Stranger Things Season 4, Segera Tayang di Netflix : Jim Masih Hidup Atau Tokoh Baru yang Muncul?
Jadwal Tayang dan Link Streaming Berikut Sinopsis Geez and Ann The Series, Tayang di Vidio 18 Februari 2022
Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tapi Tidak Tahu Berapa Jumlahnya, Begini Penjelasan Buya Yahya