KONTENJATENG.COM - Perkara yang berkaitan dengan utang piutang banyak terjadi, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Untuk penyelesaiannya, pemberi utang (kreditur) dapat mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan ke Pengadilan Niaga pada pengadilan negeri .
Hal itu disampaikan advokat yang juga seorang kurator kenamaan, Hendra Wijaya, ST, SH, MH, saat menjadi pembicara dalam webinar pendidikan lanjutan khusus untuk organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), kemarin.
Baca Juga: MORBIUS MARVEL (2022), Simak Disini Link Nontonnya Resmi Full Movie Bukan LK21 atau Indoxx1
"Tujuan dari permohonan PKPU dan Kepailitan itu adalah mengamankan dan membagi hasil penjualan harta milik debitur secara adil kepada semua krediturnya. Mencegah agar debitur yang insolven tidak merugikan kepentingan krediturnya," kata Hendra, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, katanya, dengan PKPU dan Kepailitan, nantinya akan memberikan perlindungan kepada debitur yang beretikad baik kepada krediturnya. Sehingga, permasalahan utang piutang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Advokat dan kurator yang berkantor di Jalan Erlangga Raya No.41C, Pleburan, Kota Semarang itu menyampaikan, dasar hukum Kepailitan telah diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga: LINK NONTON MORBIUS (2022), Film Marvel Terbaru Tentang Vampir Saksikan Disini Full HD
"Namun sebelum melangkah ke Kepailitan, didahului permohonan PKPU dengan mengajukan rencana perdamaian tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur," jelasnya dalam webinar yang dimoderatori Hendrikus Deo Peso.
Dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, disebutkan advokat dari Law Office Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H itu, syarat Kepailitan yaitu harus ada dua atau lebih kreditur yang salah satunya dapat ditagih .
Kemudian ada hutang yang telah jatuh waktunya. Terkait dua syarat itu, harus dapat dibuktikan secara sederhana.
"Adanya PKPU dan Kepailitan itu untuk menghindari debitur yang insolvensi. Maksudnya, debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya," tandasnya.
Jalannya PKPU diurus oleh pengurus dan jalan nya Kepailitan dipimpin oleh kurator. Jika dalam menjalankan tugasnya, kurator dianggap tidak profesional dan independen, maka bisa mengajukan keberatan terhadap hakim pengawas.
"Pengajuan permohonan kepada hakim pengawas untuk mengeluarkan surat perintah agar kurator melakukan perbuatan tertentu sesuai dengan UU kepailitan," tambahnya. ***
Artikel Terkait
A Business Proposal Episode 10 Sub Indo, Link Nonton Legal Bukan di Telegram atau Drakorindo
Nonton A BUSINESS PROPOSAL Episode 10 Sub Indo, Link Nonton Legal Bukan Drakorindo atau Telegram
MP3 Juice Download MP3 Gratis, Lengkap dengan Fitur Download MP3 dari YouTube di MP3 Juice
5 Amalan Sunnah yang Dianjurkan Rasulullah SAW Pada Bulan Ramadhan
Jadwal Vaksin Dosis 1 dan 2 serta Booster Selama Bulan April 2022 di Kabupaten Blitar
Komunitas Mercedes Benz Chapter Semarang Gelar Java Benz 2022
15 Mahasiswa USM Jadi Wisudawan Terbaik, Simak Daftarnya
Info Terbaru Harga Minyak Goreng Kara 2 Liter, Berikut Keunggulan dan Manfaatnya
Hendi, Gibran, Bima Dorong Daerah Dukung Indonesia Segera Lepas dari Pandemi Covid-19
Kode Promo Gojek Terbaru April 2022 untuk Layanan GoRide, GoCar dan GoFood