Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 09:55 WIB
Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor
Teliti Model Politik Kriminal Penyalahgunaan Kartu Kredit, Advokat Hendra Wijaya Raih Gelar Doktor

KONTENJATENG.COM - Advokat Hendra Wijaya resmi menyandang gelar doktor usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi terbuka di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Kamis (1/9/2022).

"Dari hasil ujian promosi doktor atas nama Hendra Wijaya dinyatakan lulus sebagai doktor ke-45 Untag," tegas ketua sidang sekaligus penguji Prof Edy Lisdiyono.

Prof Edy mengungkapkan, Hendra Wijaya meraih IPK 3,88 dengan predikat cumlaude setelah menyelesaian disertasi dan menempuh masa studi selama tiga tahun lebih tiga bulan.

Baca Juga: JAWABAN LATIHAN PEMAHAMAN CERITA REFLEKTIF Modul 1 Topik Kurikulum Merdeka Platform Merdeka Mengajar

Disertasi Hendra mengangkat tema "Model Politik Penyalahgunaan Kartu Kredit dalam Mewujudkan Perlindungan Hukum bagi Perbankan dalam Kerangka Pembaharuan Hukum Pidana".

Menurur Hendra, model politik kriminal dalam undang-undang perbankan tidak memberikan perlindungan hukum bagi usaha kartu kredit dan perbankan.

Sehingga, katanya, hal tersebut berdampak pada penyalahgunaan kartu kredit yang merugikan bagi dunia perbankan dan bagi masyarakat pemegang kartu kredit.

Baca Juga: Ditunggu Langsung Cair Pengajuan Pakai HP Plus Terdaftar OJK, Berikut Jenis Pinjol Milik Bank BRI, CEK DISINI

Dari penelitiannya, Hendra ingin mengkaji dan menganalisis konstruksi model politik kriminal penyalahgunaan kartu kredit dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pada saat ini dan masa yang akan datang.

"Selama ini, model politik kriminal penegakan tindak pidana penyalahgunaan kartu kredit dilakukan melalui sarana penal dengan jenis sanksi meliputi pidana penjara ataupun denda," katanya.

Bagi Hendra, penegakan hukum semacam itu dinilai kurang efektif untuk menciptakan rasa jera terhadap para carder dan mencegah terulangnya tindak pidana tersebut.

Dia pun menyarankan agar dilakukan rekonstruksi terhadap Undang-Undang Perbankan, KUHP, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan fokus kepada penyelesaian penyalahgunaan kartu kredit yang berbasis pada upaya non-penal.

Baca Juga: Kode Promo Gojek Terbaru September 2022, Buruan Klaim Diskon hingga 90 Persen

Perlu diketahui, ujian terbuka program doktor Untag Semarang Hendra Wijaya dipromotori oleh Prof Edy Lisdiyono dan Dr Bambang Joyo Supeno selaku co-promotor.

Adapun pengujinya Prof Edy Lisdiyono, Prof Sarsintorini Putra, Prof Jamal Wiwoho (penguji eksternal guru besar USN), Prof Retno Mawarini, Dr Krismiyarsi, dan Dr Sigit Irianto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X