KONTENJATENG.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap sebuah kos-kosan 'Kos Anugrah' yang beralamat di Jalan Menjangan 2 nomor 45 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran kos-kosan tersebut diduga disalahgunakan sebagai tempat mesum.
"Kami pasang stiker dan police line," kata Fajar usai melakukan penyegelan.
Baca Juga: Menpora bersama FIK Unnes Pecahkan Rekor MURI Senam Stay at Home Dikuti 1.015 Mahasiswa Baru
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, penyegelan kos anugerah dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat. Bahwa tempat tersebut diduga disalahgunakan menjadi tempat mesum.
"Warga melaporkan kepada kami Satpol PP, dan warga mengehdaki untuk dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan," ungkapnya.
Adapun penindakan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Ia menyatakan pihak pengelola Kos Anugerah menyalahgunakan indekos sebagai tempat mesum
“Setelah penyegelan, akan kita rapatkan dengan Dinas Penataan Ruang apakah tempat tersebut melengkapi perijinan atau tidak,” jelasnya.
Baca Juga: Bupati Kendal Bangkitkan Pariwisata, Dua Desa Wisata di Kabupaten Kendal Lolos 300 Besar
Sementara itu, Pemilik kos, Oshel mengatakan selama ini pengelolaan usaha kos miliknya di pasrahkan ke pegawainya yang berjumlah tiga orang.
"Saya memperkerjakan tiga orang diantaranya Maesun, Ambon dan Willy. Saya pasrahkan kepada Maesun. Tapi ternyata malah disalahgunakan untuk mesum di aset saya,” kata Oshel, di Semarang, Kamis (19/8/2021).
Ia menyatakan sebelum Kos Anugerah beroperasi, dirinya telah berpesan kepada Maesun agar tak melayani penyewa harian untuk menghindari hal hal negatif. Namun nyatanya didapati Maesun tetap menerima harian.
Baca Juga: Bupati Wonosobo Tinjau Pembangunan Jalan Tembus Dieng, Lewat Mana Saja?
“Si Maesun ini menerapkan tarif harian kepada muda mudi. Hasilnya pun saya engga terima sama sekali. Saya juga engga dapat laporan keuangan,” beber dia.
Lantas dia pun langsung memecat tiga pegawai itu. Tindakan tegas ini kata dia, diambil lantaran dirinya merasa dirugikan secara materiil dan non materiil. “Mereka selama ini juga engga pernah ngurus perijinan kos, termasuk urusan dengan pihak RT RW," imbuhnya.***
Artikel Terkait
26 WNI Berhasil Dievakuasi di Tengah Ketidakpastian Afghanistan Sejak Dikuasai Taliban
370 Juta Dosis Vaksin Hingga Akhir Tahun 2021 Telah Diamankan Pemerintah
Penampakan Wanita Berbaju Putih di Galeri MasterChef Indonesia Bikin Merinding Netizen
Turun Level, Kota Semarang Siap Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Meski Pandemi Covid-19
Gelaran MotoGP Malaysia 2021 Dibatalkan, Ini Alasannya
Siap-siap Tonton Fenomena Blue Moon di Langit Indonesia Pada Akhir Pekan Ini