KONTENJATENG.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi di rumah dan pembebasan bersyarat (PB), Senin (23/8/2021). Sebanyak 13 narapidana bebas melalui kedua program tersebut.
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Belasan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan asimilasi di rumah. Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana sehingga perhitungan 2/3 masa pidananya jatuh pada tahun 2021.
Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Peduli Lindungi di Mall dan Restoran, Ganjar Minta Uji Coba dulu
Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara.
Kepala Lapas Semarang sekaligus Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Coronavirus disease (Covid-19) di dalam Lapas, mengingat Lapas menjadi lokasi rentan terjadinya penularan.
"Asimilasi itu diberikan agar narapidana bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai," jelas Supriyanto.
Baca Juga: Tanaman Jarak Dipercaya Sebagai Obat Untuk Beberapa Penyakit, ini Manfaat dan Jenisnya
Ia menambahkan, narapidana yang menjalani asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring.
"Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas Asimilasi. Namun, masih menunggu hasil putusan inkracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus terpenuhi," lanjutnya.
Asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: Rugikan Ratusan Warga Hingga Miliaran Rupiah, Polda Jateng Buru Pelaku Arisan Bodong Online
Di antaranya pidana narkoba, korupsi, terorisme, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
Pelaksanaan Asimilasi diserahterimakan kepada balai pemasyarakatan melalui daring video call untuk mendapatkan pengawasan dan pembimbingan lanjutan.***
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep diramalkan akan Masuk 10 Besar Orang Terkaya di Indonesia, Benarkah?
Hina Nabi Muhammad, Youtuber Muhammad Kece Dikecam MUI
Rugikan Ratusan Warga Hingga Miliaran Rupiah, Polda Jateng Buru Pelaku Arisan Bodong Online
Tanaman Jarak Dipercaya Sebagai Obat Untuk Beberapa Penyakit, ini Manfaat dan Jenisnya
Pemerintah Akan Terapkan Peduli Lindungi di Mall dan Restoran, Ganjar Minta Uji Coba dulu