Baca Juga: Pacar Anda Suka Marah? Begini Cara Membujuknya Melalui Chat
Selain itu, mendownload dan menyebarkan video ataupun foto yang bermuatan pornografi bisa terkena sanksi berupa hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda dua miliar rupiah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 4, 5, 6, juncto Pasal 29, 30, 31, dan 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Anda perlu menjaga data pribadi anda dan jangan mudah tergiur dengan sebaran link yang beredar di internet maupun di sosial media.
Baca Juga: Kini Video Viral Mirip Jiyoon Weeekly Durasi 4 Menit di DoodStream Jadi Buruan Warganet
Demikian ulasan tentang video viral baju biru durasi 1 menit 59 detik mirip artis Indonesia yang beredar luas di media sosial Twitter.(**)
Artikel Terkait
Berikut Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 33 Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 SMA Halaman 24 Kurikulum Merdeka Beserta Pembahasannya
Oleh-oleh Khas Semarang yang Cocok Dibawa Pulang, Dijamin Bisa Tahan Lama
Cicipi Kuliner Malam Super Lezat di Brebes Jawa Tengah, Jadi Incaran Wisatawan dan Warga Lokal
Info Kuliner Malam di Purwokerto, Ada Sega Gemblung dan Mendoan : Awas Bikin Ketagihan !
Rekomendasi Kuliner Malam Solo Murah Meriah, dari Susu Segar Shi Jack hingga Nasi Liwet
Kuliner Malam di Semarang, Rekomendasi Angkringan Murah Ramai Pengunjung
Gelar Pasar Rakyat, Karang Taruna Ingin Sektor UMKM Tumbuh Berkembang dan 'Naik Kelas'
Live Action One Piece sudah Rilis di Netflix, Berikut Spoiler dan Link Nontonnya !
Video Viral Mirip Jiyoon Weeekly Tanpa Busana Jadi Buruan Warganet, Diduga Bocor di Twitter