Kerja 2 Tahun Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Syaratnya Mudah !

photo author
- Minggu, 11 Juni 2023 | 20:58 WIB
Kerja 2 Tahun Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Syaratnya Mudah !. /BPJS Ketenagakerjaan
Kerja 2 Tahun Bisa Pinjam Rp 25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan, Syaratnya Mudah !. /BPJS Ketenagakerjaan

KONTENJATENG.COM, - BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pinjaman hingga Rp 25 juta kepada para peserta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sekarang para peserta bisa mengajukan pinjaman ke BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 25 juta. Cek syarat dan ketentuan yang berlaku di artikel ini.

Banyak yang mencari info pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa memberikan pinjaman hingga Rp 25 juta.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Caleg PAN Kota Semarang Diminta Aktif Turun ke Warga

BPJS Ketenagakerjaan memberikan tenor hingga 18 bulan atau 1,5 tahun untuk peminjaman hingga puluhan juta.

Berikut ini syarat mengajukan pinjaman Rp 25 juta di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Anda harus memiliki rekening Bank BRI atau juga bank raya Indonesia yang di gunakan sebagai payroll/penerimaan gaji.

2. Anda mempunyai penghasilan setiap bulan minimal sebesar Rp 3 juta rupiah.

Baca Juga: NETFLIX HAPUS 5 FILM DI BULAN JUNI 2023, INI DAFTARNYA !

3. Anda berusia maksimal 55 tahun.

4. Anda telah bekerja selama minimal 2 tahun di perusahaan tempat terakhir bekerja.

5. Anda harus menjadi peserta aktif dan juga pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian syarat pinjam uang Rp 25 juta sebagai salah satu pelayanan.

Baca Juga: Kecelakaan Lagi di Jalan Prof Hamka, Ini yang Sudah Dilakukan Dinas Perhubungan Kota Semarang

BPJS Ketenagakerjaan ternyata memiliki layanan pinjaman yang bisa di akses oleh para pemegang kartunya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X