Sang muncikari JL beberapa bulan kemudian akhirnya ditangkap.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap WNA inisial N untuk mengidentifikasi individu di balik penyebaran video syur yang melibatkan ACA.
JL adalah seorang muncikari yang sejak Januari 2022 telah memanfaatkan ACA untuk melayani dua pria hidung belang.
Kini JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: 60 Contoh Soal ANBK Literasi Kelas 5 SD Lengkap dengan Kunci Jawaban
Demikian ulasan artikel tentang video syur ACA viral yang sedang melayani WNA di Apartemen Jakarta Selatan.(**)