KONTENJATENG.COM, - Media sosial kembali heboh dengan munculnya video viral Twitter mirip Rebecca Klopper YouTube 47 detik yang cukup menarik perhatian banyak orang.
Belakangan ini nama Rebecca Klopper terseret video viral Twitter 47 detik dan kini menjadi ulasan banyak konten kreator YouTube.
Bahkan sampai sekarang ini sosok wanita mirip Rebecca Klopper masih menjadi perbedatan yang cukup hangat di kalangan pengguna media sosial TikTok maupun Twitter dan YouTube.
Baca Juga: Masih Muda, Berikut Biodata dan Profil Dona Ratna Sari yang Lagi Viral
Para konten kreator YouTube ramai-ramai ikut mengulas tentang sosok wanita dalam rekaman video viral 47 detik mirip artis. Hal itu karena narasi yang beredar sangat bombastis.
Apalagi hingga kini sosok pemeran pria yang menjadi perekam video viral 47 detik mirip artis tersebut masih menjadi penasaran banyak orang.
Perkembangan terkini dari kasus tersebut, pihak Rebecca Klopper melalui penasihat hukumnya melaporkan salah satu akun Twitter @dedekkugem_ ke Bareskrim Polri pada, Jumat (26/5/2023). Akun itu disebut-sebut sebagai penyebar pertama video viral 47 detik mirip artis.
Baca Juga: HOTEL MURAH DI TEGAL, Harga Dibawah Rp150 Ribu Per Malam
Langkah hukum Rebecca Klopper dengan melaporkan salah satu akun Twitter berhasil menarik perhatian para konten kreator YouTube.
Para konten kreator pun akhirnya ikut mengulasnya sebagai bahan konten agar bisa memberikan wawasan kepada masyarakat akan bahaya membuat dan menyebarkan video yang berbau pornografi.
Dari pantauan di media sosial, hingga hari ini nama Rebecca Klopper masih menjadi perbincangan usai video viral 47 detik mirip dirinya tersebar.
Baca Juga: DOWNLOAD VIDEO SYUR 47 DETIK, INI BAHAYA KECANDUAN FILM PORNO !
Sebelumnya, perwakilan dari LBH HKTI Jaenudin melaporkan video viral adegan syur mirip artis.
Namun setelah melihat ada kejanggalan, Jaenudin menyebut Rebecca Klopper hanyalah seorang korban yang dirugikan atas tersebarnya video viral 47 detik dan yang perlu disalahkan adalah si perekam video.
Akhirnya pihak LBH HKTI mempolisikan penyebar dan pembuat video viral tersebut. Jika terbukti secara pidana membuat dan mendistribusikan konten yang berbau pronografi bisa terancam sesuai pasal 27 ayat 1 UU ITE.