Alasannya adalah bahwa perbuatan suami atau istri menggunakan alat bantu seks untuk memenuhi kebutuhan biologis adalah perbuatan yang menyalahi kodrat dan perbuatan tersebut menyerupai onani.
Baca Juga: Nonton Cinta Laura dalam The Ninth Passenger, Pesta Anak Muda di Kapal Mewah yang Berakhir Tragis
Demikian ulasan lengkap mengenai hukum Islam tentang penggunaan alat bantu seks menyusul viralnya video minyak telon anak SMP.(**)