Lagu ‘Hati-Hati di Jalan' Tulus Pecahkan Rekor Baru di Spotify. Berikut Lirik lagu dan Chordnya

photo author
- Senin, 6 Juni 2022 | 15:52 WIB
Lagu ‘Hati-Hati di Jalan' Tulus Pecahkan Rekor Baru di Spotify. Berikut Lirik lagu dan Chordnya/bidikutama.com
Lagu ‘Hati-Hati di Jalan' Tulus Pecahkan Rekor Baru di Spotify. Berikut Lirik lagu dan Chordnya/bidikutama.com

Pada 8 Maret 2022, Hati Hati di Jalan debut dalam jajaran tangga lagu Top Global Charts dan masuk dalam deretan Top 50.

Lagu tersebut juga menduduki posisi 37 di hari kelimanya di tangga lagu Top Global Charts.

Baca Juga: 9 Cara menggunakan Clip Converter untuk Konversi dan Download Lagu MP3 YouTube

Selanjutnya, pada 9 Maret 2022, Hati hati di Jalan mencetak prestasi baru yang menjadikan Tulus sebagai musisi dengan lagu paling banyak didengarkan dalam 24 jam di Spotify Indonesia.

Karena pencapaian yang luar biasa ini, Kossy mengaku sangat bangga telah menjadi platform yang memperkuat prestasi musisi Indonesia.

Bahkan Kossy mengaku sangat optimis untuk melihat banyak rilisan lagu lokal lainnya.

“Kami sangat bangga bisa jadi platform yang memperkuat prestasi musisi Indonesia,” tutur Kossy.

“Kami juga optimis untuk melihat lebih banyak rilisan lagu lokal yang nantinya akan memimpin deretan tangga lagu dalam bulan depan,” lanjutnya.

Baca Juga: TERBARU. Link Nonton Live Streaming dan Jadwal AFC Asian Cup 2023 Indonesia vs Kuwait, Yordania dan Nepal

Berikut Lirik Lagu Hati-Hati di Jalan Tulus beserta dengan Chord nya

Chord Dasar Hati-hati di Jalan - Tulus

Intro : C F C F

C Bm E Am
perjala..nan membawamu..

G F
bertemu denganku..

Em Am Dm
ku bertemu kamu..

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X