MUI Tegaskan, Vaksin COVID-19 Asal India Covavax Haram Digunakan

photo author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 14:57 WIB
MUI Tegaskan, Vaksin COVID-19 Asal India Covavax Haram Digunakan
MUI Tegaskan, Vaksin COVID-19 Asal India Covavax Haram Digunakan

KONTENJATENG.COM - Akhir-akhir ini, virus Covid-19 jenis Omicron BA.4 dan BA.5 mulai kembali meluas. di Indonesia varian virus tersebut mulai berkembang.

Untuk mendapatkan vaksin, kita perlu mengerti dan hati-hati mana yang direkomendasikan Pemerintah da MUI agar anti tidak merugikan kita sendiri.

Dilansir dari berbagai sumber, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa terhadap vaksin COVID-19 produksi serum Institute of India Pvt dengan nama Covavaxmirnaty. Vaksin tersebut dinyatakan haram.

Hal ini diatur dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 Tentang hukum vaksin Covid-19. Dalam Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Baca Juga: Memilih Nasi dari Beras Organik dan Nonorganik, Mana Yang Lebih Sehat?

Mengutip dari laman resmi MUI digital, diungkap bahwa dalam Fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari Pankreas babi.

Meski begitu, dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 lalu, MUI telah memberikan enam rekomendasi.

Berikut Rekomendasi yang dikeluarkan oleh MUI.

Pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Baca Juga: 12 Link Twibbon Bertema 'Idul Adha' 1443 H Keren Untuk Idul Adha

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tirta Yurista Kumkamdhani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mobil Keluarga Paling Diminati, Apa Saja Kriterianya?

Sabtu, 6 September 2025 | 21:40 WIB

CATAT! Daftar Harga Produk Starvie Indonesia

Rabu, 13 Agustus 2025 | 17:45 WIB
X